Artikel
FGD PERUMUSAN PERATURAN DESA TENTANG PERLINDUNGAN SUNGAI BERSAMA SETARA JAMBI
LUBUKLAWAS.DESA.ID - Telah dilaksanakan kegiatan Foccus Group Discussion (FGD) Perumusan Peraturan Desa tentang Perlindungan Sungai bersama Tokoh Masyarakat dan Yayasan Setara Jambi.
Acara ini dimulai pukul 09:00 s.d 12:00 WIB yang berlokasi di Kantor Kepala Desa Lubuk Lawas (17-01-2024).
Acara dihadiri dan dibuka oleh Sekretaris Desa Lubuk Lawas, mewakili Kepala Desa dalam sambutan Sekretaris Desa menyampaikan bahwa pentingnya pelestarian sungai dengan menjaga seluruh ekosistem yang ada didalam aliran sungai, Pemerintah Desa dengan menetapkan Peraturan Desa Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penetapan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Lubuk Larangan Desa Lubuk Lawas sebagai Pengganti Peraturan Desa Lubuk Lawas Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Kawasan Lubuk Larangan Desa Lubuk Lawas sehingga dapat dirasakan sekali perubahan dampak dan perbaikan budaya masyarakat dalam menjaga kelestarian sungai, dengan kesempatan ini dan forum ini kita secara bersama sama untuk merumuskan potensi dan dampak terhadap sungai dan sekitar bantarannya yang akan menjadi catatan dan dipandu oleh Pemateri.
Acara ini dihadiri oleh Bapak RIVANI NOOR MACHDJOERI beliau juga merupakan Staf Ahli KLHK sekaligus sebagai pemateri, Yayasan Setara Jambi, Para Perangkat Desa, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya.
Tujuan dilakukannya kegiatan ini merupakan sebagai pedoman atau petunjuk bagi pemerintah desa dan juga warga desa lubuk lawas agar bisa menjalankan, menjaga, melindungi serta melestarikan alam lingkungan yang ada di desa lubuk lawas.
Dalam kesempatan ini juga disampai oleh bapak pemateri yaitu tentang peraturan peraturan penting yang menjaga ekosistem alam terkhususnya dilingkungan sungai, bahwasanya penting nya menjaga ekosistem ini agar dapat dimanfaati oleh warga baik itu dari airnya maupun ikan ikan yang hidup disungai tersebut apalagi di Desa Lubuk Lawas ini juga ada Lubuk Larangan "ujarnya".
Dalam kesempatan yang sama saat diskusi Sekretaris Desa juga menyampaikan bahwa ada penambahan Areal Lubuk Larangan sampai ke Air Terjun Pelabian Lubuk Lawas yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penetapan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Lubuk Larangan Desa Lubuk Lawas, sehingga Lubuk Larangan ini panjangnya mencapai kurang lebih 2 km.
Selanjutnya juga diberikan sesi tanya jawab mengenai konservasi sungai dan lubuk larang kepada para tamu yang hadir pada acara tersebut.
Dalam sesi tanya jawab ada satu pertanyaan yang menjadikan fokus pemerintahan desa dalam mensosialisasikan Peraturan Desa Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penetapan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Lubuk Larangan Desa Lubuk Lawas yaitu bagaimana cara menjaga ekosistem dihulu aliran sungai kawasan lubuk larangan yang mungkin bisa tercemar racun ikan ataupun dampak limbah perusahaan yang tidak bisa diawasi dan dipantau karena berbeda administrasi kewilayahan atau disebut desa tetangga, dalam kesempatan itu Sekretaris Desa menjawab dan menyampaikan bahwa untuk upaya pencegahan tersebut yang telah dilakukan Pemerintahan Desa ada beberapa hal :
- Membuat Peraturan Desa yang dapat memuat tentang sanksi-sanksi yang merusak ekosistem lubuk larangan yang sudah dituangkan dengan Peraturan Desa Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penetapan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Lubuk Larangan Desa Lubuk Lawas. Perdes tersebut dapat diunduh pada halaman website pilih produk hukum desa.
- Pemerintah Desa juga terus mensosialisasikan aturan tentang larangan dilubuk larangan diberbagai kegiatan bahkan saat Lounching Lubuk Larangan juga mengudang desa tetangga dan pihak perusahaan yang berada disekitar aliran sungai.
- Pemerintah Desa Lubuk Lawas juga mengajak Pemerintah Desa Lubuk Bernai untuk menetapkan lubuk larangan sehingga dapat berkesinambungan dalam menjaga ekosistem hulu sungai asam.
- Upaya pendekatan secara personal kepada oknum-oknumyang sering melakukan pencemaran sungai menangkap ikan dengan meracun.
Disamping itu juga Bapak Rivani menjelaskan menurut perspektif beliau bahwa disamping mensosialisasikan aturan kawasan Lubuk Larangan yang telah ditetapkan juga bisa dengan kearifan lokal setempat.