Desa Lubuk Lawas

Kec. Batang Asam, Kab. Tanjung Jabung Barat
Prov. Jambi

Loading

Desa Lubuk Lawas

Hari Libur Nasional

Kenaikan Isa Al Masih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Pemerintah Desa Lubuk Lawas,,, untuk mendapatkan PIN akun Layanan Mandiri Desa dapat menghubungi Operator atau Admin Desa, atau langsung melalui menu Layanan Mandiri Desa, lalu klik daftar dan isi data anda. Demikian atas kunjungannya diucapkan terima kasih Panduan Layanan Mandiri

Berita Desa

LUBUKLAWAS.DESA.ID - Telah dilaksanakan kegiatan Foccus Group Discussion (FGD) Perumusan Peraturan Desa tentang Perlindungan Sungai bersama Tokoh Masyarakat dan Yayasan Setara Jambi.

 

Acara ini dimulai pukul 09:00 s.d 12:00 WIB yang berlokasi di Kantor Kepala Desa Lubuk Lawas (17-01-2024).

 

Acara dihadiri dan dibuka oleh Sekretaris Desa Lubuk Lawas, mewakili Kepala Desa dalam sambutan Sekretaris Desa menyampaikan bahwa pentingnya pelestarian sungai dengan menjaga seluruh ekosistem yang ada didalam aliran sungai, Pemerintah Desa dengan menetapkan Peraturan Desa Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penetapan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Lubuk Larangan Desa Lubuk Lawas sebagai Pengganti Peraturan Desa Lubuk Lawas Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Kawasan Lubuk Larangan Desa Lubuk Lawas sehingga dapat dirasakan sekali perubahan dampak dan perbaikan budaya masyarakat dalam menjaga kelestarian sungai, dengan kesempatan ini dan forum ini kita secara bersama sama untuk merumuskan potensi dan dampak terhadap sungai dan sekitar bantarannya yang akan menjadi catatan dan dipandu oleh Pemateri. 

WhatsApp Image 2024-01-18 at 09-54-05(1) (3) 

Acara ini dihadiri oleh Bapak RIVANI NOOR MACHDJOERI beliau juga merupakan Staf Ahli KLHK sekaligus sebagai pemateri, Yayasan Setara Jambi, Para Perangkat Desa, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya. 

 

Tujuan dilakukannya kegiatan ini merupakan sebagai pedoman atau petunjuk bagi pemerintah desa dan juga warga desa lubuk lawas agar bisa menjalankan, menjaga, melindungi serta melestarikan alam lingkungan yang ada di desa lubuk lawas.

 

Dalam kesempatan ini juga disampai oleh bapak pemateri yaitu tentang peraturan peraturan penting yang menjaga ekosistem alam terkhususnya dilingkungan sungai, bahwasanya penting nya menjaga ekosistem ini agar dapat dimanfaati oleh warga baik itu dari airnya maupun ikan ikan yang hidup disungai tersebut apalagi di Desa Lubuk Lawas ini juga ada Lubuk Larangan "ujarnya".

 

Dalam kesempatan yang sama saat diskusi Sekretaris Desa juga menyampaikan bahwa ada penambahan Areal Lubuk Larangan sampai ke Air Terjun Pelabian Lubuk Lawas yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penetapan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Lubuk Larangan Desa Lubuk Lawas, sehingga Lubuk Larangan ini panjangnya mencapai kurang lebih 2 km.

 

Selanjutnya juga diberikan sesi tanya jawab mengenai konservasi sungai dan lubuk larang kepada para tamu yang hadir pada acara tersebut.

 

Dalam sesi tanya jawab ada satu pertanyaan yang menjadikan fokus pemerintahan desa dalam mensosialisasikan Peraturan Desa Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penetapan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Lubuk Larangan Desa Lubuk Lawas yaitu bagaimana cara menjaga ekosistem dihulu aliran sungai kawasan lubuk larangan yang mungkin bisa tercemar racun ikan ataupun dampak limbah perusahaan yang tidak bisa diawasi dan dipantau karena berbeda administrasi kewilayahan atau disebut desa tetangga, dalam kesempatan itu Sekretaris Desa menjawab dan menyampaikan bahwa untuk upaya pencegahan tersebut yang telah dilakukan Pemerintahan Desa ada beberapa hal :

 

  1. Membuat Peraturan Desa yang dapat memuat tentang sanksi-sanksi yang merusak ekosistem lubuk larangan yang sudah dituangkan dengan Peraturan Desa Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penetapan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Lubuk Larangan Desa Lubuk Lawas. Perdes tersebut dapat diunduh pada halaman website pilih produk hukum desa. 
  2. Pemerintah Desa juga terus mensosialisasikan aturan tentang larangan dilubuk larangan diberbagai kegiatan bahkan saat Lounching Lubuk Larangan juga mengudang desa tetangga dan pihak perusahaan yang berada disekitar aliran sungai.
  3. Pemerintah Desa Lubuk Lawas juga mengajak Pemerintah Desa Lubuk Bernai untuk menetapkan lubuk larangan sehingga dapat berkesinambungan dalam menjaga ekosistem hulu sungai asam.
  4. Upaya pendekatan secara personal kepada oknum-oknumyang sering melakukan pencemaran sungai menangkap ikan dengan meracun. 

 

Disamping itu juga Bapak Rivani menjelaskan menurut perspektif beliau bahwa disamping mensosialisasikan aturan kawasan Lubuk Larangan yang telah ditetapkan juga bisa dengan kearifan lokal setempat.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

334

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI334penduduk

267

PEREMPUAN

PEREMPUAN267penduduk

601

TOTAL

TOTAL601penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

WIWIN ARDIANSYAH

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

ANDRI HARDALIS

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

RAHMAT FIRDAUS

Tidak Ada di Kantor

Kaur TU dan Umum

ECA SATRIA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

WAWAN ARDIANSAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

HAMZAH, SE

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

ANTON SUKARDI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

YUNITA SAPITRI

Tidak Ada di Kantor

Kadus I

DAHLIA

Tidak Ada di Kantor

Kadus II

TARMIZI

Tidak Ada di Kantor

Staf Kaur TU dan Umum

RENDIA

Tidak Ada di Kantor

Staf Kaur Keuangan

LISA

Tidak Ada di Kantor

Staf Kaur Perencanaan

FITRI USTIKA UDARI

Tidak Ada di Kantor

Staf Kasi Pemerintahan

EVA TRANSISKA

Tidak Ada di Kantor

Staf Kasi Kesejahteraan

RIKA SURETA

Tidak Ada di Kantor

Staf Kasi Pelayanan

HENDRA MELBA

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

7

Surat

Bulan Ini

10

Surat

Bulan Lalu

7

Surat

Tahun Ini

64

Surat

Tahun Lalu

177

Surat

Total

241

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:15:00 16:00:00
Selasa 07:15:00 16:00:00
Rabu 07:15:00 16:00:00
Kamis 07:15:00 16:00:00
Jumat 07:00:00 11:15:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Kunjungan Tim Penilaian Administrasi Evaluasi Desa Teladan (Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD) Tingkat Regional Tahun 2024

Tgl : 04 September 2024 09:00:00
Tempat : Kantor Kepala Desa Lubuk Lawas
Koordinator : Pemerintah Desa Lubuk Lawas

Terdahulu

Penetapan Juara Nasional Desa Teladan PKAD Tahun 2024

Tgl : 20 September 2024 10:53:52
Tempat : Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Koordinator : Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri

Terdahulu

Penerimaan Penghargaan Juara Desa Teladan PKAD Tahun 2024

Tgl : 23 September 2024 10:05:36
Tempat : Ibu Kota Nusantara
Koordinator : Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri

Terdahulu

SOSIALISASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA

Tgl : 03 Oktober 2024 09:55:29
Tempat : Aula Kantor Desa Sungai Badar
Koordinator : Dinas PMD Kab. Tanjab Barat

Terdahulu

PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Tgl : 08 Oktober 2024 10:05:00
Tempat : Kantor Desa Kampung Baru
Koordinator : Dinas PMD Kab. Tanjab Barat

Terdahulu

PENGUMUMAN JUARA LOMBA DESA TELADAN PKAD

Tgl : 08 Oktober 2024 14:09:26
Tempat : Provinsi Bali
Koordinator : Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.315
Kemarin : 957
Total Pengunjung : 254.704
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.84
Browser : Tidak ditemukan
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:15:00 16:00:00
Selasa 07:15:00 16:00:00
Rabu 07:15:00 16:00:00
Kamis 07:15:00 16:00:00
Jumat 07:00:00 11:15:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Kunjungan Tim Penilaian Administrasi Evaluasi Desa Teladan (Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD) Tingkat Regional Tahun 2024

Tgl : 04 September 2024 09:00:00
Tempat : Kantor Kepala Desa Lubuk Lawas
Koordinator : Pemerintah Desa Lubuk Lawas

Terdahulu

Penetapan Juara Nasional Desa Teladan PKAD Tahun 2024

Tgl : 20 September 2024 10:53:52
Tempat : Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Koordinator : Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri

Terdahulu

Penerimaan Penghargaan Juara Desa Teladan PKAD Tahun 2024

Tgl : 23 September 2024 10:05:36
Tempat : Ibu Kota Nusantara
Koordinator : Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri

Terdahulu

SOSIALISASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA

Tgl : 03 Oktober 2024 09:55:29
Tempat : Aula Kantor Desa Sungai Badar
Koordinator : Dinas PMD Kab. Tanjab Barat

Terdahulu

PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Tgl : 08 Oktober 2024 10:05:00
Tempat : Kantor Desa Kampung Baru
Koordinator : Dinas PMD Kab. Tanjab Barat

Terdahulu

PENGUMUMAN JUARA LOMBA DESA TELADAN PKAD

Tgl : 08 Oktober 2024 14:09:26
Tempat : Provinsi Bali
Koordinator : Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.315
Kemarin : 957
Total Pengunjung : 254.704
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.84
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Ekuitas Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.979.764,00Rp. 0,00

100%

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.843.568.225,00Rp. 1.917.631.247,00

96.14%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.783.529.709,00Rp. 1.911.611.011,00

93.3%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 67.979.764,00

0%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.846.247,00Rp. 13.846.247,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 717.116.000,00Rp. 717.116.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 29.845.000,00Rp. 29.845.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.052.750.978,00Rp. 1.056.814.000,00

99.62%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.000.000,00Rp. 100.000.000,00

30%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 10.000,00Rp. 10.000,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 981.111.189,00Rp. 1.026.317.491,00

95.6%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 519.501.600,00Rp. 544.081.600,00

95.48%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 102.854.000,00Rp. 148.749.000,00

69.15%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 20.942.920,00Rp. 33.342.920,00

62.81%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 159.120.000,00Rp. 159.120.000,00

100%
Pemerintah Desa

WIWIN ARDIANSYAH

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ANDRI HARDALIS

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RAHMAT FIRDAUS

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ECA SATRIA

Kaur TU dan Umum
Tidak Ada di Kantor

WAWAN ARDIANSAH

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

HAMZAH, SE

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ANTON SUKARDI

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

YUNITA SAPITRI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

DAHLIA

Kadus I
Tidak Ada di Kantor

TARMIZI

Kadus II
Tidak Ada di Kantor

RENDIA

Staf Kaur TU dan Umum
Tidak Ada di Kantor

LISA

Staf Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

FITRI USTIKA UDARI

Staf Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

EVA TRANSISKA

Staf Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

RIKA SURETA

Staf Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

HENDRA MELBA

Staf Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor