Lubuk Lawas – Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lubuk Lawas kembali melaksanakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian Pemilihan Anggota BPD Periode 2026–2034, yaitu Rapat Penetapan dan Pengumuman Calon Anggota BPD, Pengambilan Nomor Urut Calon, serta Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kegiatan ini berlangsung di Aula Desa Lubuk Lawas dalam suasana tertib, penuh semangat kebersamaan, dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD, Suwardi, S.Th.I, yang didampingi seluruh anggota panitia. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Lubuk Lawas, Wiwin Ardiansyah, Babinsa Desa Lubuk Lawas Serma Armiadi, Ketua BPD Idrus, S. beserta seluruh anggota BPD, para Ketua RT, seluruh bakal calon anggota BPD, serta unsur masyarakat yang turut menyaksikan jalannya tahapan pemilihan.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia menyampaikan bahwa seluruh proses pemilihan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Panitia berkomitmen menjaga independensi dan profesionalisme agar setiap tahapan berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Lawas Wiwin Ardiansyah menyampaikan apresiasi kepada panitia yang telah bekerja dengan baik sejak awal pembentukan panitia hingga memasuki tahapan penetapan calon. Beliau berharap seluruh calon dapat menjaga suasana yang aman, damai, dan penuh kekeluargaan selama proses pemilihan berlangsung.
"Siapa pun yang nantinya terpilih adalah putra-putri terbaik Desa Lubuk Lawas. Mari kita jadikan momentum ini sebagai pesta demokrasi desa yang mempererat persaudaraan, bukan sebaliknya," pesannya.
Memasuki agenda utama rapat, panitia menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi administrasi terhadap seluruh berkas bakal calon. Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan hasil rapat panitia, seluruh bakal calon dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi sehingga ditetapkan sebagai Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lubuk Lawas Periode 2026–2034.
Setelah penetapan calon, kegiatan dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut calon yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh seluruh peserta rapat. Hasil pengundian nomor urut ditetapkan sebagai berikut:
Keterwakilan Wilayah Dusun I
Nomor Urut 1 : USMAN FAUZI, Nomor Urut 2 : AHMAD FIRDAUS dan Nomor Urut 3 : AEP RIZAL
Keterwakilan Wilayah Dusun II
Nomor Urut 1 : MUHLIS SULAIMAN, Nomor Urut 2 : ADE PUTRA dan Nomor Urut 3 : ARDISON
Keterwakilan Perempuan
Nomor Urut 1 : MAINA SARI, Nomor Urut 2 : ERNA WATI dan Nomor Urut 3 : WINDA SARI
Penetapan nomor urut ini menjadi dasar bagi para calon dalam mengikuti tahapan berikutnya, termasuk penyampaian visi dan misi serta pemungutan suara yang akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia.

Selain menetapkan calon dan nomor urut, panitia juga melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam pleno tersebut, hasil pendataan dan perbaikan daftar pemilih dibahas bersama seluruh peserta rapat. Setelah melalui pembahasan dan tidak terdapat keberatan dari peserta rapat, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Anggota BPD Desa Lubuk Lawas resmi disepakati dan ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan pemungutan suara.
Ketua Panitia menegaskan bahwa penetapan DPT merupakan tahapan yang sangat penting untuk menjamin hak pilih masyarakat dapat terlaksana secara tertib dan akurat. Dengan telah ditetapkannya DPT, panitia akan segera memasuki tahapan kampanye sesuai jadwal, sebelum akhirnya dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
Sebagai bentuk legalitas seluruh keputusan yang telah diambil, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Calon Anggota BPD, Berita Acara Pengambilan Nomor Urut Calon, serta Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Ketua Panitia dan pihak-pihak terkait.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen seluruh unsur Pemerintah Desa, BPD, Panitia, aparat keamanan, para calon, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Pemilihan Anggota BPD Desa Lubuk Lawas secara damai, demokratis, dan bermartabat.

Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Lubuk Lawas mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan penuh tanggung jawab serta menjaga persatuan dan kerukunan selama seluruh tahapan pemilihan berlangsung. Perbedaan pilihan merupakan bagian dari demokrasi, namun persaudaraan dan kebersamaan sebagai warga Desa Lubuk Lawas harus tetap menjadi prioritas utama.
"Mari kita sukseskan Pemilihan Anggota BPD Desa Lubuk Lawas Periode 2026–2034 dengan menjunjung tinggi sportivitas, kejujuran, dan semangat membangun desa menuju pemerintahan yang semakin maju, transparan, dan aspiratif."