Sejarah Desa
Sebelum menjadi Desa yang defenitif, Desa Lubuk Lawas merupakan sebuah Dusun yang masih tergabung dengan Desa Lubuk Bernai yang bernama Dusun Lubuk Lawas. Pada masa itu Dusun Lubuk Lawas dipimpin oleh seorang Kadus bernama Arasif. Setelah Arasif tidak mampu lagi menjalankan tugasnya karena usia yang sudah sangat tua, selanjutnya Dusun Lubuk Lawas dipimpin seorang Kadus yang bernama M. Sabli.
Tahun 2011 Dusun Lubuk Lawas dimekarkan dari Desa Lubuk Bernai oleh sesepuh dan tokoh masyarakat Desa Lubuk Bernai yang bernama Bustam Haris maka Dusun Lubuk Lawas diganti namanya menjadi Desa Lubuk Lawas, selanjutnya diusulkan pengesahannya kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat maka ditetapkanlah Lubuk Lawas menjadi desa yang defenitif. Dalam beberapa kurun waktu setelah ditetapkan menjadi desa masyarakat Lubuk Lawas melaksanakan pemilihan kepala desa, dalam pemilihan tersebut terpilihlah Kepala Desa Lubuk Lawas yang pertama bernama Usman Fauzi.
Dimasa itu Desa Lubuk Lawas hanya dihuni sekitar 500 jiwa dengan 172 kepala keluarga, dan pemerintahan desa membagi wilayah Desa Lubuk Lawas menjadi 1 Dusun dan 2 Rukun Tetangga.
Menjelang pemilihan kepala desa yang baru Desa Lubuk Lawas dipimpin oleh Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa yang bernama Drs. Marasontang, S. Yang menjabat ± selama satu tahun. Tahun 2013 desa lubuk lawas untuk pertama kalinya melaksanakan pemilihan Kepala Desa dan terpilihlah Usman Fauzi sebagai Kepala Desa yang Pertama.