Gambaran singkat mengenai Potensi desa,
Desa Lubuk Lawas cukup potensial baik sumber daya Alam, dan Manusia.
Potensi sumber daya alam antara lain :
- Daerah dataran pertanian dan perkebunan yang subur serta lahan pertambangan batu bara dan daerah perbukitan yang berpotensi batuan keras yang dapat diolah sebagai kebutuhan bahan Bangunan, infrastruktur dan lain-lain.
- Mempunyai sungai / air permukaan yang tidak pernah kering selamanya yang selama ini hanya terbuang ke hilir sungai.
- Tersedianya lahan untuk penampungan air hujan yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
- Adanya pasir sungai asam yang dapat dikelola sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
Gambaran Umum dan Potensi Wilayah
- Gambaran Umum
Desa Lubuk Lawas berada dikawasan perbukitan yang berjarak ± 8 KM dari Ibukota Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, letak yang kurang strategis tersebut membuat akses kepemerintahan terhambat oleh jarak.
Batas-batas wilayah Desa Lubuk Lawas adalah sebagai berikut :
- Luas Desa : ± 2700,76 Hektar, 27,776 Km2
- Batas Wilayah
- Sebelah Utara : Desa Tanjung Bojo Kecamatan Batang Asam
- Sebelah Selatan : Desa Lubuk Bernai Kecamatan Batang Asam
- Sebelah Barat : Desa Suban Kecamatan Batang Asam
- Sebelah Timur : Desa Taman Raja Kecamatan Tungkal Ulu
- Kondisi Geografis
- Ketinggian tanah dari permukaan laut : 200 meter
- Banyaknya curah Hujan : 20 s-d 25 mm/tahun
- Suhu udara : 30˚ s-d 34˚ Celecius
- Orbitasi
- Jarak dari Pemerintah Kecamatan : ± 8 Km
- Jarak dari Ibu Kota Kabupaten : ± 201 Km
- Jarak dari Ibu Kota Propinsi : ± 161 Km
- Jumlah penduduk menurut jenis kelamin:
- Laki-laki : 288 orang
- Perempuan : 236 orang
Jumlah : 524 orang
Jumlah Kepala Keluarga : 135 KK
- Pembagian Wilayah DesaDesa Lubuk Lawas terbagi menjadi 2 Dusun 4 RT terinci sebagai berikut :
- Dusun I : 2 RT
- Dusun II : 2 RT
No |
Dusun |
Jumlah Penduduk |
Jumlah KK |
||
Laki-laki | Perempuan | Jumlah | |||
1. | Dusun I | 109 | |||
2. | Dusun II | 86 | |||
Jumlah Total | 524 | 135 |
- Komposisi Penduduk Menurut Jenis Kelamin diwilayah Dusun
- Potensi Wilayah
- Potensi Unggulan desa
Potensi Sumber Daya Alam ( SDA ) Desa Lubuk Lawas sangat melimpah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat diantaranya :
- Daerah dataran pertanian dan perkebunan yang subur serta lahan pertambangan batu bara dan daerah perbukitan yang berpotensi batuan keras yang dapat diolah sebagai kebutuhan bahan Bangunan, infrastruktur dan lain-lain.
- Mempunyai sungai / air permukaan yang tidak pernah kering selamanya yang selama ini hanya terbuang ke hilir sungai.
- Lahan Pertanian yang subur, Peternakan serta Perikanan manjadi kontributor terbesar dalam pertumbuhan Ekonomi di Desa Lubuk Lawas tetapi hal tersebut belum teroptimalkan secara keseluruhan.
- Lahan Pertanian yang ada di Desa Lubuk Lawas adalah Tegalan/ladang ± 6.190 ha
- Usaha Mikro dan menegah (UMKM) antara lain
- Aksesbilitas lokal yang tersedia antara lain
- Infrastruktur Jalan
- Listrik
- Air Bersih
- Telphon/HP
- Kios-kios
Yang dapat mendukung sarana dan prasarana untuk mengembangkan usaha Mikro dan menengah Sehingga Pertumbuhan Ekonomi cukup menggembirakan Hal ini dibuktikan dengan pola makan dalam satu hari rata-rata sudah tiga kali dan bangunan rumah yang layak huni, dan kesadaran berobat sudah keklinik –klinik kesehatan, seperti Puskesmas,Rumah sakit dan klinik swasta lainnya.
Indikator lainnya dapat dilihat dari banyaknya warga yang memiliki kendaraan bermotor, sarana komunikasi HP, dan barang Elektronik lainya sehingga angka kemiskinan Desa Lubuk Lawas tinggal kurang lebih 16 %.
- Potensi Sumberdaya desa
- Sarana dan Prasarana Pemerintah Desa Lubuk Lawas
Desa Lubuk Lawas memiliki Prasarana Kantor Desa yang belum dilengkapi dengan fasilitas /sarana perkantoran yang cukup mamadai, masih adanya kekurangan fasilitas penunjang dalam pelayanan kepada masyarakat, dan BPD serta lembaga desa lainnya di Desa Lubuk Lawas, namun bisa berjalan secara optimal dalam pelayanan kepada masyarakat, demikian pula Desa Lubuk Lawas yang mempunyai 2 wilayah Dusun yang belum memiliki sarana Balai Pertemuan.
- Sarana dan Prasarana Pemerintah Desa Lubuk Lawas
Jalur jalan di Desa Lubuk Lawas belum cukup memenuhi syarat dan belum terjangkau ankutan –angkutan baik angkutan pedesaan maupun angkutan perkotaan karena letak Desa Lubuk Lawas yang sangat jauh dari Kabupaten kota dan Provinsi.
Mayoritas Penduduk Desa Lubuk Lawas memiliki sarana angkutan/kendaraan roda dua.
- Sarana dan Prasarana Kesehatan
Di Desa Lubuk Lawas hanya terdapat sarana kesehatan seperti Posyandu, Poskesdes dan Bidan Desa.
- Sarana Peribadatan
Sarana Peribadatan di Desa Lubuk Lawas adalah Masjid dan Musholla.
Berikut adalah sarana/tempat peribadatan yang ada di Desa Lubuk Lawas
No | Nama | Dusun/RT | Ket. |
1. | Masjid AL QIROM | Dusun I / Rt.001 | Aktip |
2. | Musholla AN-NUR | Dusun II / Rt.004 | Aktip |
- Potensi Sumber Daya Manusia
Potensi Desa Lubuk Lawas yang dapat dikembangkan merupakan potensi pendorong dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan meliputi :
- Kesadaran Masyakat untuk berswadaya yang cukup tinggi
- Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang potensial untuk usaha ekonomi
- Masih kentalnya jiwa kegotong royongan dengan menerapkan sistem keroyokan
- Jumlah sumberdaya manusia yang cukup memadai termasuk perangkat desa dan lembaga desa yang lengkap.
- Landasan Hukum
- Undang-Undang nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten di Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Barat dengan mengubah Undang-Undang nomor 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten di Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( SPPN );
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Rawa Medang, Desa Sungai Penoban, Desa Rawang Kempas, Desa Lubuk Lawas dan Desa Sungai Badar ( Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2011 Nomor 19 );