
Persyaratan Administratif Umum dan Khusus Calon Kepala Desa Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2019 sesuai Persyaratan administratif dalam Pasal 8 Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat No. 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa terdiri atas sebagaimana terlampir :