PENDISTRIBUSIAN KEMBALI SURAT SUARA DARI PPS LUBUK LAWAS KE PPK BATANG ASAM.

Kamis tanggal 18/04/2019 PPS Lubuk Lawas telah menyampaikan hasil proses pemungutan dan penghitungan suara sudah berlangsung di semua TPS pada Rabu (17/4/2019) kemarin di Desa Lubuk Lawas yang tersebar di dua TPS melalui Ibu. Nurita, S. Sos selaku ketua PPS dan diikuti seluruh anggota dan sekretariat dan disampaikan kepada PPK Batang Asam yg diterima langsung oleh Bpk Ucok Harahap, S. Kp dan tuangkan dalam Serah terima pengembalian barang Form F, dihadiri dan disaksikan Panwascam, Kepolisian dan PTPS.

Proses selanjutnya adalah rekapitulasi suara tingkat desa/kelurahan di Sekretariat PPK Batang Asam Menjadi Pleno Kecamatan.

Proses pemungutan suara dimulai pukul 07.00-13.00 di TPS seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berjumlah 7 orang. Selesai pemungutan suara, KPPS langsung menggelar penghitungan suara untuk menghitung perolehan suara dari setiap kotak suara, Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Seluruh proses di TPS ini dihadiri oleh saksi dari parpol serta pengawas TPS (PTPS).

Hasil penghitungan suara di TPS direkap dalam formulir C1 Plano dan disalin kedalam C1. Hologram dan C1. Salinan setiap jenis surat suara yang kemudian didapat juga oleh para saksi dari parpol dan saksi DPD. Ada C1 berhologram yang dimasukkan ke dalam kotak suara lalu disegel dan akan dibawa ke tingkat desa/kelurahan untuk dilakukan rekapitulasi suara.

Proses rekapitulasi suara di tingkat desa atau kelurahan oleh Panitia Pemungtuan Suara (PPS). PPS akan merekap perolehan suara dari semua TPS yang berada di kelurahannya mengacu pada formulir C1. Proses rekap ini diikuti saksi dan pengawas Pemilu.